Hukum Zakat Hasil Usaha dan Penjelasannya

blogger templates
Hukum Zakat Hasil Usaha dan Penjelasannya - Hukum Zakat Hasil Perkebunan, Hukum Zakat Peternakan dan Perikanan, Mendiskusikan Masalah Zakat dan Hutang, Hubungan Antara Zakat, infaq, dan Shadaqah, Pengelolaan Zakat Oleh BAZlSHikmah Zakat, infaq, Dan Shadaqah, Undang-Undang Zakat 

Hukum Zakat Hasil Usaha dan Penjelasannya

Saat masih duduk di bangku MTs Maupun SMP, anak-anak telah diperkenalkan tentang Arti Zakat dan macam-macamnya, Namun bahasan mengenai Zakat tersebut masih banyak berkisar masalah zakat yang zakatnya ditentukan oleh Nash baik Al-Qur'an maupun Al-Hadits dan jelas kadar dan ukurannya, seperti zakat binatang Onta, Sapi, kerbau, kambing, zakat pertanian, emas, zakat perdagangan dan zakat fitrah. Namun pada pembahasan kita kali ini lebih terfokus pada Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash, diantaranya seperti dalam hal Peternakan, perkebunan, Perikanan, Gaji, Upah, profesi dan industri
Zakat Menurut bahasa berarti "nama"(kesuburan, tambah besar), “Thaharah” penyucian “Barakah” keberkahan dan “Tazki ah” penyucian.
Sedangkan zakat berdasarkan syara adalah pemberian suatu dimana hukumnya itu wajib diberikan dari sekumpulan harta yang jumlahnya tertentu, menurut sifat serta ukuran tertentu terhadap golongan yang berhak untuk menerimanya.
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran islam. Bahkan al-Qur'an menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran Islam.
Mengingat pentingnya kedudukan zakat dalam ajaran islam, maka hukum membayar zakat adalah fardhu'ain bagi setiap muslim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama.
Secara umum zakat bisa dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu pertama zakat maI (harta) dan yang kedua zakat fitrah (jiwa).
Mendiskusikan hukum zakat hasil usaha yang zakatnya tidak ditetapkan oleh nash, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, gaji, upah, dan industri.
Hukum Zakat Hasil Perkebunan
Para Fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat dengan yang empat macam tanaman (gandum, jawawut, kurma,dan anggur kering). Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman selainnya.
lbnu Abi Laila, Sofyan as-Sauri, dan Ibnu al-Mubarak berpendapat bahwa tidak diwajibkan untuk membayar zakat dari hasil tanaman kecuali empat macam seperti gandum, jawawut, kurma dan anggur kering. Makanan itu sendiri ataukah karena adanya suatu “illat padanya, yang mana kedudukannya sebagai makanan pokok.
Bagi Fuqaha yang berpendapat bahwa pertalian itu ada pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali empat macam tanaman tersebut. Sedang bagi Fuqaha yang menyatakan bahwa pertalian itu karena kedudukannya sebagai makanan pokok, maka mereka menetapkan kewajiban zakat terhadap semua tanaman yang merupakan makanan pokok.
Sedangkan perbedaan pendapat antara Fuqaha yang membatasi kewajiban zakat pada makanan pokok dengan Fuqaha yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu, dan bambo, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum. Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya "Pada tanaman yang disirami oleh hujan (zakatnya) adalah 10 %, dan pada tanaman yang disirami dengan menggunakan alat penyiraman, maka (zakatnya) 5 %”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan, pokok.
Bagi Fuqaha yang memegangi ketentuan umum, mereka mewajibkan zakat pada semua tanaman, selain tanaman yang dikecualikan oleh Lima'. Sedang Fuqaha yang memegangi qiyas, mereka hanya mewajibkan zakat atas tanaman-tanaman yang merupakan bahan makanan pokok. (DEPAG : 2002, Hal. 102)
Hukum Zakat Peternakan dan Perikanan
Para Fuqaha bersepakat wajibnya membayar zakat dari beberapa jenis binatang, yaitu unta, kerbau, lembu, kambing, dan biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula mengenai perikanan.
Di antara hewan-hewan yang diperselisihkan ada yang berkenaan dengan macamnya dan ada pula yang berkaitan dengan sifatnya. Yang diperselisihkan mengenai macamnya ialah kuda. Beberapa Jumhur ulama beranggapan bahwa hewan kuda itu tidaklah wajib untuk dizakati Sedangkan Abu Hanifah menyatakan bahwa apabila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan Masalah-masalah dI atas termasuk garapan ijtihad, sebab belum ada Nash yang mengaturnya. Sekalipun demikian, menurut Masifuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum 'zakat sebesa 25%n Kewajiban tersebut, menurutnya pendapatnya jika penghasilannya telah melebihi dari kebutuhan pokok hidupnya serta keluarganya yang diantaranya berupa sandang. pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja usaha. kendaraan, dan lain-lain sebagainya yang tidak bisa diabaikan; bebas dari beban hutang, baik kepada Allah SWT, seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia. Dan sisa penghasilan itu masih mencapai pada nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun. (M. Suparta. MA : 2004 hal. 63-65. Karya Toha Putra ) Hukum Zakat Saham, Industri, dan Lain Sebagainya Masalah di atas juga termasuk bidang garapan ijtihad, sebab tidak ada Nas yang mengaturnya. Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua saham perusahaan perseroan, baik yang terjun di bidang perdagangan mumi maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5% setahun seperti zakat tijarah. Apabila telah mencapai nisabnya dan haulnya. Menurut pendapat Abdurrahman Isa bahwa tidaklah semua saham itu dizakati apabila saham-saham itu bersangkutan dengan perusahaan-perseroan yang berkaitan langsung dengan perdagangan, maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Akan tetapi apabila tidak bersangkutan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu tidaklah wajib dizakati. Namun keuntungan dari saham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib dizakati. (M. Suparta. MA : 2004 hal. 66-67, Karya Toha Putra )
Mendiskusikan Masalah Zakat dan Hutang
Dikaitkannya pembahasan zakat dan hutang ini karena, salah satu syarat wajib zakat adalah adanya "Milk Tam" (kepemilikan penuh) Permasalahannya adalah apakah milik yang dihutang oleh orang atau barang yang pada seseorang tetapi milik orang lain (sebagai barang pinjaman) itu termasuk ke dalam pengertian “Milk Tarn". Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat. Segolongan Ulama menyatakan bahwa piutang tersebut hanya dizakati untuk satu haul. meski telah berada di tangan orang yang berarti sebagai milk tam. Fuqaha yang lainnya berpendapat bahwa harus ditunggu sampai haul berikutnya (yakni sejak hari diterimanya piutang) Ulama golongan kedua ini berarti tidak mewajibkan zakat Sedang barang orang lain yang ada padanya (sebagai barang pinjaman) maka berarti tidak termasuk ke dalam pengertia milk tam karenanya tidak wajib dizakati. (M. Suparta MA: 2004 halaman 67-68 karya toha putra).
Mendiskusikan Masalah Zakat dan Pajak Permasalahan yang muncul dari judul tersebut adalah : “Apakah seseorang yang telah membayar zakat dari penghasilannya masih harus membayar pajak. Demikian pula, apakah seseorang yang telah membayar pajak dari penghasilannya itu masih dikenai wajib pajak ? Dalam hal ini Masjfuq Zuhdi menyatakan bahwa antara zakat dengan pajak terdapat 
perbedaan yang prinsipil. Perbedaan tersebut terletak pada:
  • Beda dasar hukumnya. Dasar hukum zakat adalah al-Qur'an dan asSunnah; sedang dasar hukum pajak adalah perundang-undangan. 
  • Beda status hukumnya. Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama; sedang-pajak adalah suatu kewajiban terhadap negara. 
  • Beda obyek / sasaran : kewajiban zakat khusus bagi umat Islam, sedang kewajiban pajak bagi semua penduduk tanpa memandang agama. 
  • Beda kriteria wajib zakat dan wajib pajak. Kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak persentasenya tidak sama. 
  • Beda dalam pos-pos penggunaannya. Zakat hanya digunakan untuk delapan golongan sebagaimana ditentukan dalam al-Qur'an, sedang pajak digunakan untuk pos-pos yang sangat luas.
  • Beda hikmahnya. Diantara hikmah zakat adalah untuk mensucikan jiwa dan harta si muzakki, untuk memeratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, sedang pajak, terutama dipergunakan untuk pembangunan. (M. Suparta, MA: 2004 hal. 69-70, Karya Toha Putra).
Hubungan Antara Zakat, infaq, dan Shadaqah
Antara zakat, infaq, dan sadaqah terdapat titik-titik persamaan di samping ada perbedaannya. Persamaannya adalah bahwa ketiganya merupakan salah satu ketetapan Tuhan berkenaan dengan harta benda, karena Allah SWT menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya, karenanya ia harus diarahkan guna kepentingan bersama. Sedang perbedaannya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan berkenaan dengan syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh agama, sedang infaq dan sadaqah bersifat anjuran dan tidak ada syarat-syarat dan rukun sebagaimana yang ada pada zakat. (M. Suparta, MA : 2004 hal. 70, Karya Toha Putra) 
Pengelolaan Zakat Oleh BAZlS 
BAZIS adalah singkatan dari Badan Amil Zakat, lnfaq dan Sadaqah. Badan ini dibentuk oleh Pemerintah yang bertugas untuk mengumpulkan, menyalurkan dan mendayagunakan zakat, infaq, dan sadaqah. Dengan demikian, BAZlS ini berstatus sama dengan ”Amil az-Zakat. 
Hikmah Zakat, infaq, Dan Shadaqah
Hikmah zakat, infaq dan Shadaqah Bagi Yang Mengeluarkannya sebagai berikut:
Sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang 
diberikan Allah SWT kepadanya.
  • Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengkikis dan sifat kikir dan akhlak tercelah serta mendidik diri agar bersifat pemurah dan berakhlak. 
  • Untuk mendidik manusia agar menyadari bahwa harta benda itu bukanlah tujuan hidup dan bukan merupakan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tetapi merupakan titipan dari Allah SWT yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan perintah agama dalam segala aspeknya.
  • Untuk lebih meningkatkan diri pada Allah SWT menghapuskan dosa, dan melipatgandakan pahala. 
Hikmah Zakat, Infaq dan Shadaqah 
  • Dapat menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik terhadap Allah SWT maupun terhadap sesama manusia. 
  • Dapat memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin. 
  • Dapat mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian social, suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap yang lain . Dapat memperteguh dan memupuk keimanan muallaf yaitu orang-orang yang baru masuk Islam dan sekaligus memberikan daya tarik bagi mereka yang belum memeluk lslam. (M. Suparta, MA : 2004 hal. 71-73, Karya Toha Putra ) 
Undang-Undang Zakat 
Tanggal 23 september 1999 Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang no. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat. Dan sebagai implementasinya keluarlah Keputusan Menteri Agama RI no. 581 Tahun 1999 dan efektif berlaku Tanggal 13 Oktober 1999. Pokok isinya bahwa pengelolan Zakat dapat dilakukan melalui Badan Amil zakat ( BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tugas pokok lembaga tersebut adalah mengumpulkan, mengelola, menditribusikan dan mendayagunakan Zakat sesuai dengan tuntunan agama islam. Dan kedua lembaga tersebut harus bertanggung jawab kepada Pemerintah sesuai dengan jenjang tingkatan BAZ dan LAZ tersebut berada. 
Pengurus BAZ bias terdiri dari Para Ulam', Cendikiawan, Kaum Profesional, Tokoh Masyarakat dan Wakil Pemerintah. Mereka disyaratkan orang yang adil, berdidikasi. Profesional dan mempunyai intregitas yang Tinggi (pasal 2 ayat (6), jo pasal 2 ayat (2). Dan bila mengacu pada PP MENAG kepengurusan mareka selama 3 Tahun ( pasal 13).
BAZ dan LAZ yang ingih mendapatkan pengukuhan dan pengesahan ari Pemerintah disyaratkan:
  1. Berbadan Hukum 
  2. Mempunyai data Muzakki dan Mustahiq 
  3. Mempunyai program kerja 
  4. Mempunyai pembukuan
  5. Melaporkan dan bersedia diperikasa

Tag : Hukum Zakat Hasil Usaha dan Penjelasannya, Hukum Zakat Hasil Perkebunan, Hukum Zakat Peternakan dan Perikanan, Mendiskusikan Masalah Zakat dan Hutang, Hubungan Antara Zakat, infaq, dan Shadaqah, Pengelolaan Zakat Oleh BAZlSHikmah Zakat, infaq, Dan Shadaqah, Undang-Undang Zakat 

0 Response to "Hukum Zakat Hasil Usaha dan Penjelasannya"

Posting Komentar